Simak!Pasca Penyaluran BLT BPJS Termin 2 Masuk Tahap Akhir, Simak Alur Mekanisme Penyalurannya

- 24 Desember 2020, 19:51 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS yang di berikan pemerintah kepada para pekerja kini sudah masuk termin dua tahap terakhir.
 
Rencananya penyaluran termin dua tersebut akan selesai hingga Desember 2020 usai.
 
Semula pemerintah menargetkan BLT BPJS ini untuk 15 juta pekerja namun, setelah melakukan verifikasi dan validasi hanya sekira 12.4 juta pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
 
 
Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam rangka penanganan dampak Covid 19.
 
BLT BPJS ini diberikan secara bertahap dengan dibagi menjadi dua termin.
 
Termin satu diserahkan pada periode September-Oktober 2020.
 
Termin dua pada priode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin 2 saat ini masih berjalan
 
Untuk Penyalurannya Pemerintah memberikan Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah 600.000 selama 4 bulan atau total sebesar 2,4 juta, diserahkan melalui 2 gelombang atau termin dimana setiap termin sebesar 1,2 juta.
 
 
Sementara itu mekanisme yang dijalankan pemerintah dalam program BLT BPJS ini sebagai berikut.
 
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
 
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan
 
3 BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker
 
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan calon peerima bantuan berdasarkan calon penerima bantuan
 
5. KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPMLS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
 
6. KPPN menyalurkan bantuan pemerinah ke bank penyalur Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA)
 
 
7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan secara bertahap
 
8. proses penyaluan bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
 
9. Dalam hal terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara
 
10. penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama anatara KPA dengan bank penyalur
 
11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 
 
12. Dalam hal penerima bantuan pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan pemerintah, penerima wajib mengembalikan bantuan pemerintah yang telah diterima ke rekening kas Negara.
 
Itulah Mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam perogram BLT BPJS.***
 
Sumber: Kemnaker

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x