MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tengah dirampungkan oleh kemnaker kepada pekerja yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua ini masih
berlangsung hingga saat ini, karena jangka waktu penyaluran sampai akhir Desember.
Baca Juga: Ayo Cek Lewat Whatsaap! Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya Disini
Namun terkait adanya kabar dan pertanyaan masyarakat mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan berlanjut ke termin 3,disisi lain kemnaker memberikan tanggapannya mengenai kelanjutan di tahun 2021.
Untuk kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 pihak kemnaker masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.
Adapun masyarakat yang ingin mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sebagai berikut:
Baca Juga: Link Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, BLT BPJS Rp1,2 juta Hingga BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
Baca Juga: Masih Ada Peluang! Sekitar 1,4 juta Pekerja Belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website