MEDIA PAKUAN - Pasca masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktur CV. AAP, H (43) akhirnya menyerahkan diri ke kantor Polres Sukabumi Kota.
H disebut-disebut sebagai pelaku diduga kasus investasi bodong sewa gadai hunian dengan kerugian hingga mencapai miliarah rupiah.
Sehingga polisi telah menangkap pelaku diduga investigas bodong bertambah. Polisi telah menetapkan tersangka sebanyak 5 orang. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun membenarkan informasi tersebut. H selaku direktur dan pemilik CV. AAP diduga terlibat aktif dalam transaksi investasi bodong sewa gadai hunian.
Baca Juga: Viral Beredar di Medsos Kritik Menko Luhut Binsar Pandjaitan: NKRI atau NKRC
Dia melakukan aksinya menyebabkan ratusan warga menjadi korban. Kerugiannya hingga mencapai Rp5.595.500.000,-
" Terduga pelaku H menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota," ujar Bagus saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 25 April 2024.
Sebelumnya, kata Bagus, Polres Sukabumi Kota telah mengamankan 4 pelaku yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan investasi bodong yang hingga saat ini merugikan 186 korban.
Baca Juga: Dua Divisi Brigade Dikirim Israel ke Gaza, Terancamkah Rafah?