Polisi Ringkus 4 Tersangka Investasi Bodong Rumah Gadai di Sukabumi, Kini Korbannya 186 orang

- 24 April 2024, 20:39 WIB
Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong gadai rumah.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong gadai rumah. /Istimewa



MEDIA PAKUAN - Kasus investasi bodong gadai rumah di wilayah Sukabumi masih ditangani pihak kepolisian. Terkini, Polres Sukabumi Kota telah menetapkan empat karyawan CV AAP menjadi tersangka.

Empat tersangka tersebut adalah HM (50), TR (46), HRM (47) dan GP (36). Sebelumnya, para tersangka diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan diperiksa sebagai saksi.

"Saat ini berdasarkan alat bukti dan saksi kami sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HM (50 tahun) dan TR (46 tahun) bertindak sebagai marketing, HRM (47 tahun) dan GP (36 tahun) selaku General Manajer yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban bahwa CV. AAP akan memberikan keuntungan kepada para korban," Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Rabu 24 April 2024.

Para tersangka masih diamankan untuk pengembangan kasus ini lebih dalam. Sebab, pihak kepolisian masih mengejar dua orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: 4 Orang Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi Dicokok Polisi, Bagus: Para Pelaku Raup hingga Capai Rp 5 Miliar

"Sedangkan untuk yang DPO yaitu H selaku Direktur dan pemilik CV AAP dan A selaku General Manager," ungkap Bagus.

Terkait modus operandi, korban ditawari oleh CV AAP untuk investasi hunian rumah dengan iming-iming dapat menempati rumah tersebut selama dua tahun. Dalam perjalanannya, belum genap dua tahun korban sudah diusir dari rumah kontrakan tersebut. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah.

"Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa unian tersebut selama 2 tahun,  dimana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," paparnya.

"Namun pada kenyataannya, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV. AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan  dan sewa rumah tersebut dibayarkan perbulan. Hingga hari ini korban sudah berjumlah 186 orang dengan kerugian Rp 5.595.500.000," tuturnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x