Pasca THR di Kucurkan, OJK Waspada Platform Investigas Bodong: Awas Tergiur Keuntungan Tak Masuk Akal

- 5 April 2024, 13:13 WIB
 OJK serta Kumpulan Investasi Ilegal.
OJK serta Kumpulan Investasi Ilegal. /ojk.go.id/

MEDIA PAKUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kaum generasi muda penerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024, agar selalu mewaspadai platform investasi ilegal.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

"Sikap waspada itu perlu supaya tidak masuk ke dalam berbagai skema penipuan.

Dia meminta agar para penerima THR untuk selalu ingat prinsip 2L, yaitu legal dan logis. "Bila tidak memenuhi kriteris tersebut jangan dilayani,” kata Friderica Widyasari Dewi.

Dia mengatakan masyarakat seharusnya patut curiga terhadap penawaran investasi yang terlalu berlebihan dan terkesan sangat bagus (too good to be true).

Baca Juga: 7 Deretan Artis Korea Paling Dibenci Netizen

"Jika merasa khawatir, publik dapat mengecek legalitas platform investasi tersebut dengan menghubungi call center OJK di 157," katanya.

Friderica mengatakan sejauh ini OJK telah menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait penawaran investasi melalui iklan yang menawarkan imbal hasil tetap.

Namun dengan syarat calon investor harus mengerjakan misi-misi tertentu, menjaring anggota baru (member get member), atau menyetorkan uang dengan jumlah tertentu (money game).

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x