Berlakukan Aturan Baru, BPOM Pangkas Setengah Takaran Saji Kental Manis: Kenapa Yah, Simak Yuk!

- 23 April 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi kental manis.
Ilustrasi kental manis. /Pixabay/TheUjulala/

 


MEDIA PAKUAN - Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM)  mengeluarkan peraturan baru terkait informasi gizi. Terutama terkait mengenai penggunaan gula dengan takaran tinggi sajian kental manis

Perlu diketahui umumnya, saat membeli produk makanan atau minuman, konsumen hanya memperhatikan label harga dan logo halal.

Dan masih sedikit konsumen yang memperhatikan informasi nilai gizi. Terutama yang terdapat pada setiap kemasan produk makanan dan minuman.

Baca Juga: Lagu Lama, Tapi Gen Z Pasti Suka Lirik Lagu Rewrite the Stars dari James Arthur dan Anne Marie

Biasanya, tabel informasi nilai gizi biasanya memuat zat-zat yang terkandung di dalam produk. Seperti gula, karbohidrat, protein, dan vitamin serta informasi takaran saji produk.

Adapun takaran saji menunjukkan aturan jumlah atau berat produk untuk satu kali konsumsi.

Ketentuan mengenai takaran saji di atur melalui PerBPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Salah satu perubahan significant yang di atur dalam peraturan tersebut adalah pembatasan takaran saji kental manis 15 - 30 gr per sajian.

Padahal sebelumnya, jika memperhatikan informasi takaran saji pada kemasannya, jumlah per sajian sebanyak 38 - 40 gr per sajian.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x