Baca Juga: Ciri-ciri Kelompok Dajjal Menurut Rasulullah Mengenakan Tayalisah, Apa Itu?
Ketua DPN Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak Repdem, Rusmarni Rusli mengatakan, perubahan takaran saji kental manis adalah langkah positif pemerintah dalam memproteksi kesehatan masyarakat.
“Hal ini menunjukkan upaya BPOM dalam mengatur asupan gula yang dikonsumsi masyarakat, kita patut apresiasi. Mengingat kental manis umumnya mengandung gula tinggi, selama ini edukasi untuk masyarakat baru sebatas kental manis bukan untuk susu anak, kental manis adalah topping.
Tapi, pada saat dijadikan topping tapi dengan jumlah berlebihan, dan dikonsumsi oleh orang dewasa pun, ini kan juga tidak baik, karena itu masyarakat juga perlu di edukasi mengenai batasan konsumsi suatu produk agar tetap baik bagi tubuh,” kata Rusmarni.
Informasi Angka Kecukupan Gizi (AKG), kata dia menjadi pedoman bagi konsumen dalam mengevaluasi nilai gizi suatu produk.
Baca Juga: Aset Tersangka TPPU Eko Darmanto di Sukabumi telah Diblokir, akan Disita KPK
Misalnya, kandungan lemak total dalam satu sajian kental manis adalah sekitar 3,5gram atau setara dengan 6% dari kebutuhan harian.
"Hal serupa juga berlaku untuk kandungan gula, dimana satu sajian kental manis bisa mencapai 19 gram, melebihi batas maksimal konsumsi gula harian terutama bagi anak-anak,"katanya
Sementara itu, kata ahli gizi dr Yohan Samudra Sp Gk atas maksimal asupan gula untuk anak usia 2-18 tahun adalah sekitar 25 gr. Jika dari satu sajian kental manis saja sudah 15-19 gr, sudah mengambil 76% jatah maksimal asupan gula anak dan ini baru dari satu minuman saja, belum dari cemilan/makanan lainnya dalam satu hari.
"Hal-hal seperti ini yang menjadi faktor meningkatnya kasus obesitas dan diabetes pada anak," katanya.