Patah Kaki hingga Gaji Ditunggak, Buruh Sukabumi Minta Keadilan sebab Perusahaan Tak Tanggung Jawab

- 19 April 2024, 20:53 WIB
Belasan buruh menggeruduk kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Belasan buruh menggeruduk kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. /Istimewa

Baca Juga: Ngerem Depan di Jalan Berpasir di Sukabumi, Pengendara Honda Beat Tergelincir Cium Aspal

Bukan hanya itu, dirinya pribadi pernah mengalami kecelakaan kerja berupa terlindas forklift atau truk garpu. Akibat dari insiden tersebut, kaki kanannya patah dan perusahaan enggan bertanggungjawab.

"Itu kejadiannya pas waktu bulan puasa tahun kemarin. Malah dibilang di surat pernyataan kecelakaan di luar pabrik, saya nggak pernah tandatangan di atas materai. Ini pakai BPJS PT GSI istri. Iya, tunjangan konpensasi dari pabrik PT BDJ nggak ada. Ini lihat bekas lukasnya karena tulangnya kan patah, kalau gak salah sampai 20 jahitan," ungkapnya.

Dia mengaku telah bekerja di pabrik tersebut sekitar 4 tahun. Saat Hari Raya Idul Fitri 2024, dirinya hanya mendapat uang pinjaman dari perusahaan sekitar Rp400 ribu.

"Kayaknya perusahaan PT itu bodong yah. Karena, semenjak saya bekerja disana 4 tahun, tidak ada tunjangan kesehatan atau BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga gak ada," ujarnya.

Baca Juga: Geger Pengamen Jalanan Ditemukan Tewas di Sukaraja Sukabumi

Di tempat yang sama, eks buruh lainnya Lena (46) mengungkapkan, dirinya telah bekerja selama kurang lebih enam bulan. Jerih payah yang telah dilakukannya selama bekerja, tidak berbanding dengan proses pemberian upah.

"Tapi, yah gitu. Upahnya selalu diundur-undur yah. Upah harusnya dua minggu sekali dibayar, ini diundur terus sampai akhirnya dari Desember 2023 sampai 15 Februari 2024, sama sekali belum dibayarkan upahnya," ungkapnya.

"Untuk itu, saya bersama sekitar 60 buruh lainya melakukan SPD atau Surat Pengunduran Diri. Karena, bekerja saja buat apa, kalau gajihnya tidak bayarkan," cetusnya.

Menurutnya, mediasi sempat dilakukan antara buruh dengan perusahaan pada 10 Januari 2024. Akan tetapi lagi-lagi pihak perusahaan tidak menepati janjinya dalam memberikan upah yang ditunggak.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah