Bantalan Rel Kereta Api Sukabumi-Bogor Digondol, 3 Maling Kepergok Satpam saat Beraksi

- 17 April 2024, 16:43 WIB
Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota melakukan penyelidikan kasus pencurian bantalan rel kereta api Sukabumi-Bogor.
Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota melakukan penyelidikan kasus pencurian bantalan rel kereta api Sukabumi-Bogor. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Bantalan besi rel kereta api Sukabumi-Bogor digondol segerombol pencuri tepatnya di Stasiun Kereta Api Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin 15 April 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi kejahatan tersebut dipergoki oleh satpam dari PT. KAI (Kereta Api Indonesia) di stasiun.

Satpam kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Cisaat. Sebanyak tiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yakni RK (40), RSP (41) dan PAP (23) langsung diamankan pihak Kepolisian Sektor Cisaat Resor Sukabumi Kota pada hari berikutnya.

"Memang betul, pada hari Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan 10 bantalan besi rel kereta api milik PT. KAI. Ketiganya kami amankan di sekitar Kampung Cibatupos Cisaat Sukabumi," kata Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: Resmi, Jalan Menuju Pondok Halimun Sukabumi Diubah Jadi Jalan KH Zezen ZA untuk Pengembangan Wisata Religi

"Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan di kawasan stasiun kereta api Cisaat pada hari Senin (15/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi para pelaku ini sempat diketahui oleh petugas keamanan PT. KAI, sehingga ketiganya langsung melarikan diri dan alhamdulilah ketiganya bisa segera kita amankan," ujarnya.

Bantalan rel kereta api yang dicuri sebanyak tiga besi. Setelah itu, para terduga pelaku hingga saat ini masih diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap ketiga terduga pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," tandasnya.

"Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kamtibmas. Bila ada yang melihat atau mengetahui gangguan kamtibmas, bisa langsung melaporkan ke Kepolsiain terdekat atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," jelas Yanto.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x