Baca Juga: Investasi Bodong Berkedok Gadai Rumah, Belasan Warga Sukabumi jadi Korban
"Batas waktunya itu sampai kemarin tanggal 18 April 2024. Tapi sampai detik ini belum ada kabar mau dibayar. Jadi, saat mediasi pada 19 Januari 2024 itu, kita sempat berniat melakukan mogok kerja bersama teman-teman. Tapi, kata ownernya yasudah kalian SPD saja, kita tandatangani SPD, jadi SPD itu bukan kemauan sendiri. Tapi karena kita bilang mau mogok kerja sebelum upah terbayarkan. Nah, gegara omongan seperti itu kita di SPD semua," pungkasnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Agung menyarankan agar para buruh kembali berunding dengan perusahaan yang bersangkutan untuk persoalan pengupahan.
"Saya sarankan kepada mereka untuk kembali berunding dengan pihak manajeman perusahaan berkaitan dengan pengupahannya," ujarnya.
"Nanti akan kami akan informasikan kembali terkait hasilnya, jika mereka sudah melakukan perundingan dengan pihak manajemen," katanya.
Baca Juga: Bantalan Rel Kereta Api Sukabumi-Bogor Digondol, 3 Maling Kepergok Satpam saat Beraksi
Terkait pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan perusahaan karena tidak bertanggungjawab kepada pekerja yang kecelakaan, menurutnya persoalan tersebut harus ditangani oleh Tim Pengawas Provinsi Jawa Barat.
"Namun yang jelas begini, kalau memang ada masalah kaya gitu, nanti akan ada pelanggaran normatif dan kami akan koordinasi dengan teman dari tim pengwas provinsi untuk segera melakukan pengecekan kelapangan," jelasnya.***