Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS pada jenjang eselon I-IV.
Tunjangan Kinerja Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada masing-masing K/L diatur dalam Peraturan Presiden. Standar tunjangan kinerja PNS bervariasi antara masing-masing K/L.
Sri Mulyani menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri atas kerja keras mereka dalam menjalankan tugas negara serta melayani masyarakat.
Dia juga berharap bahwa pembayaran THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan ini akan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif terhadap kegiatan ekonomi.***