MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta mengultimatum seluruh perusahaan untuk membayar seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Bahkan melalui Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang akan memberikan saksi denda jika perusahaan tidak membayar THR tepat waktu.
"THR terlambat dibayar, dendanya adalah lima persen dari total THR. Baik secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," katanya.
Haiyani menegaskan pembayaran denda yang dilakukan perusahaan jika terlambat membayar THR tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Paling Lambat Sepekan Sebelum Idul Fitri.
Sesuai surat edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, kata dia pembayaran THR untuk tahun ini diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan masih terus melakukan sosialisasi secara masif.
Terutama terkait ketentuan pembayaran THR sesuai dengan surat edaran yang terbit pada 15 Maret tersebut.