Kemenker Segera Keluarkan Surat Edaran Terkait THR: Perusahaan Wajib Berikan Paling Lambat H-7

- 14 Maret 2024, 10:06 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan berjanji awal pekan depan akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban THR. Kemenaker tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, yakni ada 1.540 aduan terkait THR.

Kemenaker RI menegaskan, pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriah/2024 pekerja tidak boleh dicicil. Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2024.

“Nggak, nggak boleh (dicicil). S aya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja,” kata Menaker Ida Fauziah se usai mengikuti Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dalam waktu dekat, Menaker mengaku akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR.

Baca Juga: Bansos dari Kemenaker Cair! Segera Cek Penerima di Aplikasi PosPay

Surat edaran itu akan di kirim ke seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan ke para pengusaha.

"Untuk memenuhi kebutuhan THR itu. Surat biasanya matiarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan," ucap Menaker.

Kemudian, Menaker mengaku, sampai saat ini Kemnaker belum menerima keluhan mengenai perusahaan yang menolak membayar THR untuk pegawainya.

Menjanjikannya, para pengusaha paham akan hak dan kewajibannya setiap Hari Raya Idulfitri.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x