Segera Cair! Inilah Besaran THR PNS Lebaran 2024 dan Rincian Gaji dari Golongan 1 Hingga IV :Ada Kenaikan

- 20 Maret 2024, 12:49 WIB
Ini besaran uang THR PNS 2024 yang diterima jelang lebaran tepatnya mulai 22 Maret
Ini besaran uang THR PNS 2024 yang diterima jelang lebaran tepatnya mulai 22 Maret /Pixabay/Eko Anug

MEDIA PAKUAN - Tunjangan hari raya (THR) pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair mulai 22 Mart 2024 mendatang atau paling lambat 10 hari sebelum lebaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan mncairkan THR, dan berikur aturan perkiraan rincian THR PNS 2024 yang telah di tandatangani Presiden.

"Tanggal 22 Mart untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitka surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan.Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum lebaran."Ujarnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Gerhana Terjadi Dua Kali pada Ramdhan 2024, Indonesia Kebagian?

Atas pemberian THR tersebut Sri Mulyani Idrawati berharap dapat mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli dari para ASN di tahun ini.

"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki pereekonomian nasional dan daya beli ASN."Sambungnya.

Kemudian berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji bagi pimpinan hingga pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah dan termasuk non struktural perguruan tinggi.

Baca Juga: Tidak Kondusif! Pengumuman Hasil Pemilu 2024 KPU Hari Ini Diwarnai Aksi Demontrasi

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Halaman:

Editor: Muhtarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x