THR ASN di Kota Sukabumi Menunggu Pemerintah Pusat, Sri Mulyani: Kamis 22 Maret 2024 Cair, Ini Besarannya

- 21 Maret 2024, 10:32 WIB
Ilustrasi THR cair
Ilustrasi THR cair /@jcomp/freepik

Daftar Gaji PNS 2024.

Golongan I Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732 Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700 Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.

Baca Juga: Direalisasi 2025 Mendatang, Tol Ciawi-Sukabumi Lintasi 60 Desa di 2 Kota dan 2 Kabupaten: Simak Mana Saja?

Daftar Gaji PNS 2024

Golongan II Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604 Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200 Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024
Golongan III Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848 Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592 Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024
Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420 Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452 Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636 Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Tunjangan Keluarga Tunjangan keluarga masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan suami/istri PNS adalah sebesar 5% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batasan maksimal hingga anak ketiga.

Tunjangan Pangan/Makan Tunjangan pangan untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan II Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV Rp 41 ribu per hari.

Sedangkan untuk TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x