Tiga Terdakwa Kasus Korupsi di Perumda ATE Sukabumi Ajukan Eksepsi

- 23 Februari 2024, 21:33 WIB
Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh tiga mantan pejabat Perumda ATE Sukabumi.
Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh tiga mantan pejabat Perumda ATE Sukabumi. /Istimewa




MEDIA PAKUAN - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap dana penyertaan modal yang dilakukan tiga mantan pejabat Perusahan Daerah Aneka Tambang Energi (Perumda-ATE) Kabupaten Sukabumi proses hukumnya terus berlanjut.

Kali ini kasus tersebut sudah memasuki tahap sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu 21 Februari 2024 siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan mengatakan, tiga terdakwa kasus korupsi itu dihadirkan secara langsung dalam sidang tersebut.

"Iya, tiga terdakwa kasus Perumda-ATE Kabupaten Sukabumi itu, sudah menjalani sidang perdananya dengan baik dan lancar," kata Wawan, Jum'at 23 Februari 2024.

Baca Juga: Tertangkap Basah, 3 dari 4 Pelaku Spesialis Bobol Minimarket di Bekuk Buser Polres Sukabumi: Simak Kronologis!

Sidang pertama kali ini berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam, yakni mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Tiga majelis hakim hadir dalam sidang itu serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yaitu Achmad Iman dan Panji Wijanarko.

Selain itu kuasa hukum dari tiga terdakwa yang turut hadir, mengajukan eksepsi atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE.

"Usai sidang berjalan, pihak kuasa hukum dari tiga orang pelaku meminta eksepsi kepada Majelis Hakim selama satu pekan," tandasnya.

Dia juga menyampaikan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2015. Sebelumnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan kepada pihak kepolisian pada 2017. Wawan pun menjelaskan, tiga mantan pejabat perusahaan plat merah yang terlibat kasus Tipikor tersebut adalah Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Zainal Mustofa sebagai Direktur Operasional, dan pria bernama Amat Khoir selaku Bendahara Perumda ATE.

Baca Juga: KPU Pastikan Honor KPPS se Kota Sukabumi sudah Tersalurkan 100 persen

"Agenda sidang perdana kemarin, adalah pembacaan dakwaan kepada tiga orang terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan negara," paparnya.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan terhadap anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) yang berasal dari Pemkab Sukabumi untuk Perumda-ATE. 

"Penyerataan modal yang diberikan sebesar Rp1,3 Milyar pada tahun 2015. Namun ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan," tuturnya.

Dana korupsi dari PMD tersebut diduga telah digunakan oleh ketiga terdakwa untuk kepentingan pribadi masing-masing dari mereka.

Baca Juga: Buser Cokok Pelaku Curanmor Pajampangan, Kapolres Sukabumi Tersangka Sikat Ranmor di 11 TKP: 1 Pelaku DPO

"Akibat kasus itu, berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah menemukan adanya indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 Miliyar," jelasnya di Sukabumi.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah