MEDIA PAKUAN - Aksi pencabulan kembali berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Sukabumi. AU (42 tahun), di Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, diamankan karena melakukan perbuatan asusila terhadap santriwati.
Lelaki yang berprofesi ustad nekat melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anak didiknya. Sehingga seluruh korban mengalami trauma pasca perbuatan laki-laki jahanan.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus memberikan doa-doa terhadap para korbanya. Namun pemberian mantera doa-doa, tersangka melakukan aksi pencabulan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi.AKBP Tony Prasetyo. Dia mengatakan polisi menetapka pelaku AU (42 Tahun) sebagai tersangka.
Dia merupakan pemimpin pondok pesantren yang melakukan pencabulan terhadap lima santrinya.
“Kami telah melakukan penegakan hukum pidana pecabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan pondok pesantren, pesantren tersebut di wilayah Sukabumi,” Kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo
Tony menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan dilingkungan Pondok Pesantren sebanyak lima korban anak dibawa umur. Para korban rata-rata berusia 16 sampai 18 tahun. Kejadian ini berlangsung selama hampir satu tahun.