MEDIA PAKUAN - Pasca pemilihan umum (Pemilu), honor untuk kelompok penghitungan dan pemungutan suara (KPPS) sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Sukabumi, Seni Soniansih.
Menurutnya KPU Kota Sukabumi telah memastikan bahwa honor KPPS se Kota Sukabumi sudah diberikan kepada masing-masing anggota dan ketua.
"Honor KPPS sudah dibagikan sesuai hak mereka. Kami dari pihak KPU sudah menyerahkan pada 15 Februari satu hari setelah pemungutan suara," kaya Seni, Kamis 22 Februari 2024.
Honor atau upah tersebut diberikan oleh pihaknya kepada para petugas KPPS, melalui cara tunai dan transfer bank.
"Kami sudah memastikan setiap anggota KPPS sudah menerima haknya sesuai yang telah ditetapkan. Ada yang diberikan ada cara transfer dan secara langsung cash kepada setiap anggotanya," ujarnya.
Seni juga manyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa bilamana terdapat pemotongan honor KPPS yang di luar sepengetahuannya.
"Untuk ketuanya itu Rp1,2 juta, sedangkan untuk anggotanya Rp1,1 juta. Kami pastikan haknya KPPS tidak, tidak ada pemotongan administrasi apa pun," tambahnya.