MEDIA PAKUAN - 2 dari 3 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 2, berhasil diamankan personit Unit Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
Mereka diamankan dalam serangkaian penyergapan di dua tempat berbeda. Para pelaku kini harus meringkuk di rumah tahanan Polres Sukabumi.
Aksi yang dilakukan kedua pelaku terungkap di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini, Kamis 22 Februari 2024: Cancer Mampu Memahami Pasangan Anda
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prastyo mengatakan, pengungkapan curanmor berasal dari TKP di Kecamatan Jampang Tengah.
Dua tersangka berhasil ditangkap, yakni A (52 tahun) dan S (40 tahun), merupakan warga Kecamatan Jampang Tengah dan Kabupaten Cianjur.
Sementara satu tersangka tengah dalam pengejaran polisi. Petugas telah mengantongi identitas tersangka.
"Dalam pengembangan, kedua tersangka mengakui melakukan 10 aksi serupa, dengan total 11 TKP di Sukabumi bagian selatan, khususnya Jampang Tengah.