MEDIA PAKUAN - EM (53) diamankan personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi. Oknum kepala sekolah di Kabupaten Sukabumi itu, diamankan karena diduga telah melakukan serangkaian pencabulan.
Tidak tanggung-tanggung oknum kepala sekolah bejat itu, melakukan sernagkaian pencabulan terhadap 10 anak didiknya,
Mereka menjadi korban raba-raba yang dilakukan oknum pelaku cabul itu.
Pencabulan oknum kepala Sekolah Dasar (SD) sejak Januari 2023 hingga awal Februari 2024 lalu. Korban pencabulan yang berusia anak dibawah umur itu, kini menyisakan rasa trauma.
Baca Juga: Selain komeng, Dede Sunandar juga Ikut Nyaleg, Segini Suara yang Diperolehnya
Aksi memalukan dunia pendidikan terungkap ketika salah seorang korban mengeluhkan aksi yang dilakukan kepala sekolah tersebut.
Dia melaporkan aksi tercela kepada kepada kedua orangtuanya. Dan memperoleh pengaduan, orangtua korban melaporkan aksinya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan pelaku mencabuli siswinya sudah hampir setahun terakhir.
"Aksi pelaku terungkap salah satu orangtua korban melapor,"katanya.