41 Pengendara 'Bangor' di Sukabumi Diamankan Personil Gabungan, Dikandangkan di Sapras Lantas: Bandel Yah!

- 14 Januari 2024, 08:32 WIB
Satlantas Polres Sukabumi Kota amankan  41 unut pengendaraan kendaraan bangor di Sukabumi
Satlantas Polres Sukabumi Kota amankan 41 unut pengendaraan kendaraan bangor di Sukabumi /Ahmad Rayadie/


MEDIA PAKUAN - Lagi-lagi puluhan pengendara kendaraan roda dua bangor alias nakal di Sukabumi diamankan personil gabungan, Minggu 14 Januari 2024 dini hari.

Personil dari unsur personil Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom Sukabumi, melakukaan serangan razia mendadak.

Personil berhasil mengkandangkan, 41 motor pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Jalan protokol Kota Sukabumi.

Mereka terjaring kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Sukabumi Kota. Para pengendara sepeda motor yang kedapatan telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong ditindak personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Mereka diberikan surat Tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

“Malam ini, Polres Sukabumi Kota melaksanakan KRYD dan melakukan penindakan terhadap para pelanggar Lalulintas.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Hari Ini, Minggu 14 Januari 2024: Info Lengkap Cek Artikel Dibawah Ini!

khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong dan malam ini kita telah mengamankan puluhan knalpot brong,” ujar KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat .

Ade Hidayat mengatakan motor diamankan dikantor Sapras Satlantas dan pemilik bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x