MEDIA PAKUAN - Sebanyak 40 pelanggar lalulintas telah ditindak tegas. Dan sebanyak 29 unit sepeda motor dan 7 unit mobil yang dimodifikasi knalpot bising alias brong telah dikandangkqn.
Penindakan yang dilakukan personil Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota itu, dilakukan dengan menggunakan tilang.
Gerak cepat Polres Sukabumi Kota dilakukan untuk merespon keluhan warga. Mereka menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) disejumlah pusat keramaian.
Baca Juga: Persebaya Miliki Tekad Kuat Bantai Madura United, Kadek: Siap Kontribusi Lawan Mantan Tim
Dibantu personil Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Sukabumi, razia dilakukan tengah malam hingga menjelang pagi.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan saat memimpin KRYD akhir pekan.
"Saat ini kita dari Kepolisian secara gabungan bersama TNI melakukan kegiatan KRYD untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,"katanya.
Baca Juga: 5 Laga Tanpa Kemenangan, Persija Jakarta Berambisi Curi Kemenangan di Kandang Persik Kediri
Sebelumnya kata Ari telah melakukan serangkaian kegiatan imbauan. Selanjutnya, melakukan penindakana kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan berknalpot brong.