Baca Juga: Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Kota Sukabumi Rusak, KPU Tunggu Waktu untuk Pemusnahannya
Sesuai yang tertera dalam peraturan tersebut, menurutnya, kegiatan itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
"Kami mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pungkasnya.
Pasca peristiwa tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait serta memastikan Tim pengamanan Stasiun Karang tengah menuju lokasi guna pengamanan.
Dia pun memastikan tidak ada perjalanan kereta api yang terganggu pasca kejadian itu sebab info dari masinis rangkaian aman dan dapat melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Polisi Ungkap 64 Adegan Sadis Pembunuhan Sopir Taksi Online Diikat Lakban di Cireunghas Sukabumi
Jasad korban diketahui sudah dievakuasi ke RSUD Sekarwangi Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat oleh petugas gabungan dan warga sekitar.***