BREAKING NEWS Seorang Wanita Tewas Tabrakan Diri ke Kereta Api di Cicantayan Sukabumi

- 9 Januari 2024, 19:56 WIB
Warga dan petugas usai mengevakuasi wanita yang tewas diduga menabrakan diri ke kereta api di Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Selasa 9 Januari 2024.
Warga dan petugas usai mengevakuasi wanita yang tewas diduga menabrakan diri ke kereta api di Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Selasa 9 Januari 2024. /Manaf Muhammad/Istimewa



MEDIA PAKUAN - Peristiwa tragis terjadi di lintasan Kereta Api (KA) 205 Pangrango relasi Sukabumi - Bogor tepatnya di Petak Jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500, Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh PT KAI, seorang wanita diduga baru saja menabrakan diri ke kereta yang sedang melintas sekitar pukul jam 17.43 WIB, Selasa 9 Januari 2024.

Tabrakan yang dialami wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut cukup keras. Pasalnya wanita itu langsung meninggal dunia di tempat.

"Di mana sebelumnya masinis telah membunyikan klason lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali, namun tidak diindahkan," Manager Humas PT KAI Daop 1 Ixfan Hendriwintoko, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Kota Sukabumi Rusak, KPU Tunggu Waktu untuk Pemusnahannya

Atas kejadian tersebut, dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berada di sekitar rel kereta api terutama ketika kereta sedang melintas.

"Setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian," ujarnya.

"Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," tambahnya.

Selain itu dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). 

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x