Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Kota Sukabumi Rusak, KPU Tunggu Waktu untuk Pemusnahannya

- 9 Januari 2024, 17:33 WIB
Suasana gudang logistik KPU Sukabumi.
Suasana gudang logistik KPU Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Ribuan surat suara untuk Pemilu 2024 yang sudah tiba di Kota Sukabumi rusak. Setelah melalui proses penyortiran dan pelipatan di hari pertama, ditemukan banyak surat suara yang dinyatakan tidak layak.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Kota Sukabumi, surat suara yang telah disortir pada hari pertama Senin 8 Januari 2024 ada sebanyak 71.031. Dari jumlah tersebut 1.795 di antaranya dinyatakan tidak layak dan rusak, sedangkan 69.272 lainnya kondisinya baik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, dari ribuan surat suara yang rusak, paling banyak didominasi dari banyaknya bercak atau titik di permukaannya.

"Jadi ada titik titik bercak tinta di beberapa logo partai meskipun itu juga random nya jadi kami tidak melihat pola yang sama misalnya bercak itu cenderung ada di logo partai a, itu ga begitu sih itu random kok terus ada juga yang bercak titik itu ada di kolom nama caleg berapa untuk sementara kami putuskan itu masuk dalam kategori surat suara rusak mengantisipasi nanti pemilih menginterpretasikan itu sebagai petunjuk. Itu kan kita juga takut diprotes ini mengarahkan untuk memilih partai a mengarahkan untuk memilih caleg b takutnya," ucap Iman di kantor KPU Kota Sukabumi, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dikebut Hari Ini, KPU Kota Sukabumi: 10 hari Selesai

"(Surat suara sobek) Ada tapi jumlahnya ga banyak. Bolong sejauh ini ga ada. Itu yang banyak (bercak)," ungkapnya.

Untuk langkah selanjutnya, KPU Kota Sukabumi akan melakukan koordinasi dengan pihak penyedia untuk proses pemusnahan. Pihaknya sejauh ini sudah menempatkan surat suara rusak secara terpisah dari surat suara yang kondisinya baik.

"Kalau secara regulasi itu nanti surat suara rusak ini kan akan dimusnahkan hanya saja kita menunggu koordinasi dengan pihak penyedia jika diperlukan bukti dari surat suara yang dinyatakan rusak itu maka wajib kami dokumentasikan dulu untuk nanti menjadi bahan kita meminta ganti terkait yang rusak," ujarnya.

"Jadi itu sudah dipisahkan kita sudah sediakan boks berlabel juga jadi untuk mengantisipasi nanti tidak tercampur dengan yang lain lagi. Setelah itu kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak penyedia itu tadi jika dibutuhkan dokumentasi sebagai bukti maka kita akan kirimkan baru nanti koordinasi lebih lanjut soal langkah langkah pemusnahannya seperti apa," tandasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x