PT KAI Buka Suara Pasca Peristiwa Maut Wanita Tewas Diduga Menabrakan Diri ke Kereta Api Sukabumi Bogor

- 9 Januari 2024, 20:43 WIB
Wanita yang diduga menabrakan diri ke kereta api di Cicantayan Sukabumi.
Wanita yang diduga menabrakan diri ke kereta api di Cicantayan Sukabumi. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) menanggapi peristiwa maut yang dialami seorang wanita di Petak Jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500, Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Selasa 9 Januari 2024.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.43 WIB tersebut diduga dengan sengaja dilakukan oleh korban menabrakan diri ke kereta api yang sedang melintas.

Benturan yang dialami korban saat peristiwa tersebut diduga cukup keras sehingga menyebabkan korban kehilangan nyawa dalam waktu seketika.

Pihak PT KAI menyebut, masinis yang memegang kendali kereta api (KA) 205 Pangrango relasi Sukabumi - Bogor tersebut pada saat detik detik kejadian telah menyalakan klakson.

Baca Juga: BREAKING NEWS Seorang Wanita Tewas Tabrakan Diri ke Kereta Api di Cicantayan Sukabumi

"Di mana sebelumnya masinis telah membunyikan klason lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali, namun tidak diindahkan," kata Manager Humas PT KAI Daop 1 Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya, Selasa 9 Januari 2024.

Pasca kejadian itu, Ixfan mengimbau supaya masyarakat tidak berada di sekitaran rel kereta api terutama ketika sedang ada kereta melintas. 

"Setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian," lanjutnya.

"Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," tambahnya

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Kota Sukabumi Rusak, KPU Tunggu Waktu untuk Pemusnahannya

Sesuai yang tertera dalam peraturan tersebut, menurutnya, kegiatan itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

"Kami mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pungkasnya.

Pasca peristiwa tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait serta memastikan Tim pengamanan Stasiun Karang tengah menuju lokasi guna pengamanan. 

Dia pun memastikan tidak ada perjalanan kereta api yang terganggu pasca kejadian itu sebab info dari masinis rangkaian aman dan dapat melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Polisi Ungkap 64 Adegan Sadis Pembunuhan Sopir Taksi Online Diikat Lakban di Cireunghas Sukabumi

Jasad korban diketahui sudah dievakuasi ke RSUD Sekarwangi Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat oleh petugas gabungan dan warga sekitar.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah