MEDIA PAKUAN - Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE. Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua.
Perubahan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban itu.
UU ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada (5/12/2023). Beleid itu mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu juga dalam pelaksanaan aturan sebelumnya, masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.
Baca Juga: Viral Berita Hoaks Korban Pembacokan di Sukabumi, Kapolsek Cisaat : Pemilik Akun Bisa Dijerat UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU Nomor 1 Tahun 2024 diundangkan pada Selasa (4/1/2024
Beberapa poin pokok yang dihasilkan antara lain adalah perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.
Perubahan lainnya adalah soal kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan apliaksi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik dan aset digital.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari menjabarkan substansi RUU tentang Perubahan Ke – 2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu: