KDRT oleh Oknum Polisi Sukabumi: Sang Istri Ditodong Pistol di Hadapan Anak-anaknya

- 23 Desember 2023, 18:48 WIB
Polres Sukabumi Kota buka suara terkait kasus KDRT oleh oknum polisi.
Polres Sukabumi Kota buka suara terkait kasus KDRT oleh oknum polisi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Viral di Medsos Kasus KDRT Anggota Polisi, Akhirnya Polres Sukabumi Kota Buka Suara: Simak Penjelasannya

Menurut pengakuannya, penganiayaan dan KDRT terakhir dilakukan terduga pelaku pada 22 September 2023. Sejak saat itu korban memutuskan untuk pisah tempat tinggal dan memilih menetap di rumah orang tuanya di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

"Kemarin 22 September 2023 karena dari situ langsung pulang ke rumah orang tua langsung dijemput," ungkapnya.

Sementara itu Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin menanggapi hal tersebut bahwa oknum polisi terduga pelaku KDRT bertugas di Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota.

"Jadi benar untuk kejadian kasus tersebut. Awalnya pada 22 September 2023 si korban menghubungi Bu Kapolsek mengalami KDRT oleh suami atas nama Bripka Saeful Rahman. Kemudian ibu Kapolsek menyarankan untuk berobat dan diantar oleh pengurus ranting dari Polsek Cikole," ucapnya.

Baca Juga: Personil PPA Polres Sukabumi Bekuk Sopir Angkot, Aniaya hingga Nyaris Perkosa Penumpang: Simak Kronologisnya

Pasca kejadian itu, oknum polisi dipanggil untuk menghadap ke Kapolsek Cikole pada 25 September 2023. Kemudian kedua belah pihak diberi waktu satu minggu untuk mempertimbangkan kembali hubungan mereka.

Pada 6 Oktober 2023 sebenarnya sudah sempat dilakukan mediasi yang dihadiri juga oleh orang tua dari korban dan terduga pelaku. Namun hasilnya mereka tetap ingin bercerai.

Lalu pada 30 Oktober 2023 korban mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh terduga pelaku. Lantaran terduga pelaku merupakan seorang polisi, korban diarahkan untuk melapor ke bagian Sumda Polres Sukabumi Kota terlebih dahulu.

"Kemudian yang bersangkutan mendatangi Sumda untuk mengadakan konseling. Dilaksanakan konseling terkait proses perceraiannya. 10 november Saeful Rahman datang ke polres untuk mediasi. Dua kali mediasi keputusan tetap perceraian. Dengan adanya keputusan tersebut kami memberikan waktu untuk saling komunikasi tapi proses tetap berlanjut. Namun proses perceraian di kepolisian butuh waktu yang panjang dan sesuai aturan yang berlaku di organisasi kepolisian," cetusnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah