MEDIA PAKUAN - Personil Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriinalitas (Reskrim) Polres Sukabumi membekuk K (29).
Pengemudi angkutan kota (Angkot) warna hijau dengan nomor polisi F1927-QO ditangkap diduga melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya.
Penumpang seorang wanita berusia 19 tahun, mengalami penganiayaan saat menggunakan angkutan umum jurusan Warungkiara – Cibadak.
Bahkan pelaku yang tengah terpengaruh minuman keras berusaha melakukan tindakan tidak terpuji kepada korban.
Dia berusaha melakukan tindakan perkosaan terhadap penumpang perempuan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pelaku telah ditangkap setelah Unit PPA Polres Sukabumi.
Dia mengatakan kasus ini bermula pada Kamis, 21 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Kp. Lingga Manik, Rt.004/004 Ds. Bojong Galing, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, kata Jupri meminta korban pindah kendaraan dengan dalih menaikkan tarif. Setelah korban menolak, pelaku, dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis CIU, melakukan serangan.