MEDIA PAKUAN - Akhirnya, Polres Sukabumi menanggapi informasi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggotanya.
Anggota Polri itu, melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang juga istrinya, MDP (33).
Tindakan kekerasan tersebut beredar luas di jejaring sosial membuat gerah pihak Polres Sukabumi Kota.
Melalui Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin memastikan akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku terhadap oknum anggotanya
Bahkan SR telah dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Kasus KDRTnya baru hari ini kita terima LPnya dan akan kita proses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Bahkan anggota yang bermasalah telah proses melalui Propam. Dia di penempatan khusus (patsus) selama 7 hari sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," kata Tahir.
Tahir menjelaskan, dugaan KDRT yang melibatkan salah satu personelnya tersebut dipicu pertengkaran internal keluarga.
"Pemicu kekerasan dalam rumah tangga ini karena pertengkaran internal mereka, ada permasalahan di mereka, terjadilah pertengkaran, cekcok mulut, akhirnya terjadilah kekerasan,"katanya.