Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat ini sedang memproses kasus dugaan KDRT. Terduga pelaku saat ini dibebastugaskan selama tujuh hari.
"Untuk proses KDRT sesuai aturan hukum. Anggota yang bermasalah karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam. Untuk sementara kita akan melakukan penempatan khusus pada yang bersangkutan (terduga pelaku) selama tujuh hari sambil menunggu peoses penyelidikan lebih lanjut. Iya karena dia pansus berarti dibebastugaskan selama tujuh hari," jelasnya di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at 22 Desember 2023.