Oknum ASN Sukabumi Ditangkap Atas Skandal Proyek Tipu Gelap 95 unit HP

- 14 Desember 2023, 21:13 WIB
Delapan tersangka tipu gelap proyek penggandaan 95 unit HP di Sukabumi.
Delapan tersangka tipu gelap proyek penggandaan 95 unit HP di Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Terciduk! Staf Ahli Kota Sukabumi Kena Kasus Tipu Gelap Proyek Kesehatan Hewan

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan delapan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan proyek penggandaan 95 unit barang elektronik.

Mereka adalah KH alias AS (43) warga Ciparay Bandung yang berperan mengaku pejabat pembuat komitmen atau PPK Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi serta menerima barang-barang elektronik, HS alias A (37) warga Indramayu berperan sebagai pengatur rencana dan menjual barang elektronik, FS (30) warga Pal Merah Jakarta yang berperan sebagai perantara penjual handphone dan tablet.

Sementara pelaku lainnya inisial RR alias P (28) warga Jakarta berperan sebagai kurir yang mengangkut barang berupa handphone dan tablet, K alias H (28) asal warga Jakarta Timur, JM (40) asal warga Jakarta Pusat berperan pembeli 60 unit tablet samsung dan pelaku inisial C (40) asal warga Jakarta Timur berperan pembeli 23 unit handpone merek iphone, serta BT berjenis kelamin laki-laki  yang berdinas di Kabupaten Sukabumi.

"Peran BT ini adalah sebagai penyedia tempat atau fasilitasi untuk penjual HP atau tab dengan mendapatkan imbalan Rp50 juta dari hasil kejahatan tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Tegas, Kusmana Hartadji Siap Pecat Staf Ahli Kota Sukabumi yang Tersandung Skandal Tipu Gelap

BT diamankan saat tengah bertugas di kantor Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar pada Rabu 13 Desember 2023 pagi.

"Atas peristiwa tersebut perusahaan CV Anugrah Pratama, PT Anugrah Global Teknologi, PT Karis Citra Persada mengalami kerugian Rp 1.927.926.340," cetusnya.

"Barang bukti yang diamankan satu bundel surat perintah kerja ini fiktif, 1 bundel berita acara serah terima barang, 1 lembar foto penyerahan barang, 1 potong celana panjang coklat yang dipakai salah satu pelaku, 1 pasang sepatu putih yang dipakai pelaku juga pada saat melaksankan aksinya, 3 unit hp berbagai merek milik pelaku," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diamankan di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan KUHP 372 tentang penggelapan pidana ancaman 4 tahun dan 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah