Oknum ASN Sukabumi Ditangkap Atas Skandal Proyek Tipu Gelap 95 unit HP

- 14 Desember 2023, 21:13 WIB
Delapan tersangka tipu gelap proyek penggandaan 95 unit HP di Sukabumi.
Delapan tersangka tipu gelap proyek penggandaan 95 unit HP di Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan




MEDIA PAKUAN - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek penggandaan 95 unit barang elektronik berhasil dibongkar Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Diketahui, proyek tersebut merupakan tipu tipu setelah didapati Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif atau bodong yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, kasus ini awal mula diketahui saat korban melaporkannya pada 28 Oktober 2023 dengan laporan Polisi nomor : LP/B/387/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.

"Awal mula perusahaan tempat pelapor bekerja mendapatkan pekerjaan pengadaan 95 unit hp selama 7 hari kerja, kemudian via perusahaan dalam hal ini pelapor mengantarkan barang sesuai permintaan tersangka KH alias AS ke Pendopo dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir pendopo. Lalu langsung dipindahkan ke dalam mobil dinas untuk dibawa ke Pemkab Sukabumi di Pelabuhanratu pada sabtu 23 Oktober 2023," ucap Bagus, Rabu 13 Desember 2023.

Baca Juga: Dimintai Hak Jawab, Kuasa Hukum Kepsek SD Sukabumi Tempat Bullying Diduga Malah Playing Victim ke Awak Media

Kemudian pihak perusahaan Pihak perusahaan berangkat menju Pendopo Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan maksud untuk melakukan penagihan barang tersebut di atas kepada KH.

"Namun saat sudah berada d pendopo ternyata tersangka KH nomor HP-nya tdak aktif dan tidak bsa dihubungi, kemudian korban mnju kantor Pemkab Sukabumi atau Pelabuhanratu pukul 16.00 menemui kabid anggran BPKAD dan staff BPKAD," ujarnya.

Dia menjelaskan, ternyata nama KH tidak tertera di dalam daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi.

"Didapatkan informasi bahwa orang yang mengaku pejabat pembuat komitmen atau PPK yaitu tersangka KH tdak ada dalam daftar PNS atau staf fungsional di kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x