Oknum ASN Sukabumi Ditangkap Atas Skandal Proyek Tipu Gelap 95 unit HP

- 14 Desember 2023, 21:13 WIB
Delapan tersangka tipu gelap proyek penggandaan 95 unit HP di Sukabumi.
Delapan tersangka tipu gelap proyek penggandaan 95 unit HP di Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan




MEDIA PAKUAN - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek penggandaan 95 unit barang elektronik berhasil dibongkar Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Diketahui, proyek tersebut merupakan tipu tipu setelah didapati Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif atau bodong yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, kasus ini awal mula diketahui saat korban melaporkannya pada 28 Oktober 2023 dengan laporan Polisi nomor : LP/B/387/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.

"Awal mula perusahaan tempat pelapor bekerja mendapatkan pekerjaan pengadaan 95 unit hp selama 7 hari kerja, kemudian via perusahaan dalam hal ini pelapor mengantarkan barang sesuai permintaan tersangka KH alias AS ke Pendopo dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir pendopo. Lalu langsung dipindahkan ke dalam mobil dinas untuk dibawa ke Pemkab Sukabumi di Pelabuhanratu pada sabtu 23 Oktober 2023," ucap Bagus, Rabu 13 Desember 2023.

Baca Juga: Dimintai Hak Jawab, Kuasa Hukum Kepsek SD Sukabumi Tempat Bullying Diduga Malah Playing Victim ke Awak Media

Kemudian pihak perusahaan Pihak perusahaan berangkat menju Pendopo Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan maksud untuk melakukan penagihan barang tersebut di atas kepada KH.

"Namun saat sudah berada d pendopo ternyata tersangka KH nomor HP-nya tdak aktif dan tidak bsa dihubungi, kemudian korban mnju kantor Pemkab Sukabumi atau Pelabuhanratu pukul 16.00 menemui kabid anggran BPKAD dan staff BPKAD," ujarnya.

Dia menjelaskan, ternyata nama KH tidak tertera di dalam daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi.

"Didapatkan informasi bahwa orang yang mengaku pejabat pembuat komitmen atau PPK yaitu tersangka KH tdak ada dalam daftar PNS atau staf fungsional di kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi," tuturnya.

Baca Juga: Terciduk! Staf Ahli Kota Sukabumi Kena Kasus Tipu Gelap Proyek Kesehatan Hewan

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan delapan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan proyek penggandaan 95 unit barang elektronik.

Mereka adalah KH alias AS (43) warga Ciparay Bandung yang berperan mengaku pejabat pembuat komitmen atau PPK Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi serta menerima barang-barang elektronik, HS alias A (37) warga Indramayu berperan sebagai pengatur rencana dan menjual barang elektronik, FS (30) warga Pal Merah Jakarta yang berperan sebagai perantara penjual handphone dan tablet.

Sementara pelaku lainnya inisial RR alias P (28) warga Jakarta berperan sebagai kurir yang mengangkut barang berupa handphone dan tablet, K alias H (28) asal warga Jakarta Timur, JM (40) asal warga Jakarta Pusat berperan pembeli 60 unit tablet samsung dan pelaku inisial C (40) asal warga Jakarta Timur berperan pembeli 23 unit handpone merek iphone, serta BT berjenis kelamin laki-laki  yang berdinas di Kabupaten Sukabumi.

"Peran BT ini adalah sebagai penyedia tempat atau fasilitasi untuk penjual HP atau tab dengan mendapatkan imbalan Rp50 juta dari hasil kejahatan tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Tegas, Kusmana Hartadji Siap Pecat Staf Ahli Kota Sukabumi yang Tersandung Skandal Tipu Gelap

BT diamankan saat tengah bertugas di kantor Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar pada Rabu 13 Desember 2023 pagi.

"Atas peristiwa tersebut perusahaan CV Anugrah Pratama, PT Anugrah Global Teknologi, PT Karis Citra Persada mengalami kerugian Rp 1.927.926.340," cetusnya.

"Barang bukti yang diamankan satu bundel surat perintah kerja ini fiktif, 1 bundel berita acara serah terima barang, 1 lembar foto penyerahan barang, 1 potong celana panjang coklat yang dipakai salah satu pelaku, 1 pasang sepatu putih yang dipakai pelaku juga pada saat melaksankan aksinya, 3 unit hp berbagai merek milik pelaku," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diamankan di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan KUHP 372 tentang penggelapan pidana ancaman 4 tahun dan 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah