Baca Juga: Kronologi dan Dugaan Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Eks Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Kebumen
Untuk saat ini, menurutnya peserta pemilu baru bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bukan kampanye, seperti yang tertuang dalam Pasal 79 PKPU No. 15 Tahun 2023.
"Jadi sebelum tahapan kampanye dimulai, peserta Pemilu hanya diperbolehkan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik saja," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***