Ratusan APS Caleg yang Langgar Aturan Dibongkar Bawaslu Kota Sukabumi

- 5 November 2023, 21:18 WIB
APS peserta pemilu 2024 di Kota Sukabumi yang melanggar aturan sedang dibongkar Bawaslu.
APS peserta pemilu 2024 di Kota Sukabumi yang melanggar aturan sedang dibongkar Bawaslu. /Manaf Muhammad/


MEDIA PAKUAN - Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif dari berbagai partai politik yang terpajang di Kota Sukabumi dibongkar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi, Minggu 5 November 2023.

Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi adanya ajakan dari peserta pemilu 2024 di luar masa kampanye. Sedangkan masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Satpol PP, serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

APS yang memenuhi unsur pelanggaran dicopot dari tempatnya, seperti spanduk, baligo, hingga poster yang terdapat di transportasi umum.

Baca Juga: Buntut Bullying Siswa SD hingga Patah Tulang, DPRD Kota Sukabumi akan Panggil Disdik dan Kepala Sekolah

"APS yang ditertibkan di antaranya yang memuat coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," kata Yasti, Minggu 5 November 2023.

Dia mengatakan, sebelumnya Bawaslu telah memberi imbauan kepada para peserta pemilu sebanyak dua kali. Akan tetapi fakta di lapangan masih terdapat ratusan APS yang ditemukan melanggar aturan.

"Sebelumnya Bawaslu Kota Sukabumi sudah melayangkan dua kali imbauan kepada semua partai politik untuk menertibkan APS secara mandiri, imbauan pertama dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2023 agar parpol menertibkan APS secara mandiri dalam waktu tujuh hari sejak imbauan dikeluarkan," ujarnya.

"Kemudian pada tanggal 02 November 2023 Bawaslu Kota Sukabumi kembali mengeluarkan imbauan untuk menertibkan APS secara mandiri sampai dengan tanggal 04 November 2023," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x