MEDIA PAKUAN- Akhir Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman meliris larangan penggunaan sepeda listrik diwilayah hukum Polres Sukabumi.
Para pemilik kendaraan motor listrik tidak hanya dilarang bepergian dijalan raya. Tapi melarang penyewaan sepeda listrik kepada anak dibawah umur. Hal tersebut seiring kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) diwilayah hukumnya makin meningkat.
Terutama pengendara roda dua jenis listrik. Bahkan banyak warga mengadu maraknya penggunaan kendaraan lisrik. Terutama dikalangan anak-anak dan remaja.
" Larangan ini sebagai tanggapan keluhan masyarakat kepada Bapak Kapolres melalui call center 110.
Dimana warga masyarakat merasa khawatir dengan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tentunya membahayakan penggunanya dan juga pengendara lainnya," Jelas Aah kepada awak media, Sabtu 4 November 2023.
" Penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik,"katanya.
Kemudian Aah, menerangkan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik yang mengatur tentang
Menyewakan boleh, hanya ada ketentuannya,