Sengketa Lahan Bekas HGU di Sukabumi, PTPN VIII Kerahkan Brimob : Alat Petani Disita

- 18 Oktober 2023, 21:44 WIB
Penjagaan dari Brimob di sekitar lahan eks HGU di afdeling Goalpara Sukabumi.
Penjagaan dari Brimob di sekitar lahan eks HGU di afdeling Goalpara Sukabumi. /Istimewa

Baca Juga: Dalam Sebulan, 37 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Menanggapi persoalan tersebut, Manager Kebun Goalpara PTPN VIII Umar Hadikusuma beralasan, berdasarkan keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Jawa Barat bahwa PTPN masih memiliki hak untuk mengelola meskipun sertifikat HGU sudah habis.

Terkait adanya penyitaan alat-alat milik petani yang dilakukan personel Brimob Polda Jawa Barat, dia pun membenarkan hal tersebut. Berdasarkan peninjauan yang dilakukan pihaknya, kurang lebih terdapat 26 hektare lahan produktif dan cadangan pokok yang dibuka petani penggarap.

"Luasan total tahun ini ada 26 hektare yang dibuka lahan baru. Itu tanaman produktif. Kita lapor ke Bandung dan Bandung koordinasi dengan Polda (Jawa Barat). Akhirnya Polda turunkan Brimob untuk melakukan pengamanan supaya tidak terjadi perluasan, pembabatan dan pengrusakan tanah," kata Umar.

Dia menyatakan, alat-alat pertanian tersebut baru akan dikembalikan apabila petani penggarap mendatangi kantor PTPN VIII didampingi pemerintah desa untuk membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Dalam Sebulan, 37 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sukabumi Kota

"Kita hanya melakukan penyitaan terhadap (petani) yang membandel. Ini lahan proses hukum tidak boleh digarap, kok masih ada ya sudah disita. Jadi mereka sudah ada perjanjian lisan tapi masih tetap membandel," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah