Sengketa Lahan Bekas HGU di Sukabumi, PTPN VIII Kerahkan Brimob : Alat Petani Disita

- 18 Oktober 2023, 21:44 WIB
Penjagaan dari Brimob di sekitar lahan eks HGU di afdeling Goalpara Sukabumi.
Penjagaan dari Brimob di sekitar lahan eks HGU di afdeling Goalpara Sukabumi. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) terjadi di Afdeling Goalpara, tepatnya di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Petani dan pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) berselisih paham soal penggunaan lahan tersebut. Bahkan di lahan tersebut telah ada personel Satuan Brimob Polda Jabar yang bersiaga selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah membenarkan adanya sengketa lahan tersebut. Menurutnya pengerahan personel Brimob diajukan oleh pihak PTPN VIII terkait adanya dugaan pembukaan lahan baru.

"Hari ini PTPN meminta bantuan Brimob untuk menjaga atau mengamankan yang berdalih hari ini adalah PTPN masih punya aset di sana," ujarnya saat ditemui Media Pakuan, Rabu 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Kusmana Hartadji Dorong UMKM di Kota Sukabumi Miliki NIB

Edi mengatakan, sertifikat HGU PTPN VIII telah habis per 2013 dan belum ada perpanjangan hingga kini. Dengan demikian menurutnya PTPN tidak lagi memiliki alas hak tanah di sana.

"Mungkin ada kebijakan apa dari kementerian BUMN tentang PTPN ini saya nggak pernah tahu tapi yang jelas hari ini kalau dilihat dari sisi garapan masyarakat, masyarakat menggarap tanah negara yang statusnya tidak jelas," imbuhnya.

Kondisi saat ini menurutnya kedua belah pihak merasa benar dengan landasan regulasi masing masing. Penjagaan Brimob turut menghambat aktivitas pertanian, sebab alat alat milik petani seperti cangkul, senso, dan mesin rumput disita.

"Betul informasinya hari ini dari Brimob mereka dijaga ketat termasuk ada perampasan-perampasan alat pertanian oleh Brimob dengan dasar informasinya dalam rangka mengamankan," tutur Edi.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Musda 2023, AMIDA Jabar Apresiasi Perkembangan Museum Prabu Siliwangi Sukabumi

"Ya ada kekhawatiran dengan kondisi konflik di lapangan, terganggu proses kegiatan pertanian sementara kan mereka hari ini sesuai amanat bahwa mereka hari ini mengupayakan program ketahanan pangan sesuai instruksi Presiden," tambahnya.

Dia pun belum bisa mengkonfirmasi soal dugaan pembukaan lahan yang dilakukan petani di lahan produktif kebun teh. Pihaknya juga sudah berpesan ke petani penggarap terkait hal tersebut.

"Perlu dibuktikan secara investigasi di lapangan. Saya wanti-wanti kepada penggarap jangan membuka lahan yang masih produktif. Di sana masih ada masyarakat Kabupaten Sukabumi yang masih menggantungkan kehidupannya di sana," kata dia.

Sementara itu Ketua Harian Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra Mochtar Gojali Lumindar mengungkapkan, pembukaan lahan dilakukan bukan di lahan produktif, melainkan bekas HGU yang tak dimanfaatkan.

Baca Juga: Orang Tua Menolak Damai, Kasus Dugaan Bullying Bocah SD Sukabumi hingga Patah Tulang Dilaporkan ke Polisi

"Yang dibuka petani itu kan hutan, bukan hamparan kebun teh atau lahan produktif. Kita punya data-datanya dan kita mendapatkan surat keterangan dari Pemerintah Desa," ucapnya.

Dia pun meminta supaya PTPN tidak lagi mengkriminalisasi petani penggarap. Dia juga berharap PTPN memperbolehkan petani untuk menggarap lahan yang HGU-nya telah kedaluwarsa.

"Kita setuju tidak dulu membuka lahan baru, tapi kita meminta lahan yang sudah terbuka bisa terus diberdayakan. Kita juga meminta PTPN tidak intimidasi, penyitaan barang dan sebagainya, tidak menggunakan Brimob lagi," tambahnya.

"Petani tidak menuntut sertifikat tapi ada kejelasan mereka ini dilindungi. Peran dari gugus tugas selama ini belum ada, saya berharap gugus tugas reforma agraria bisa turun tangan mengatasi masalah ini," pungkasnya.

Baca Juga: Dalam Sebulan, 37 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Menanggapi persoalan tersebut, Manager Kebun Goalpara PTPN VIII Umar Hadikusuma beralasan, berdasarkan keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Jawa Barat bahwa PTPN masih memiliki hak untuk mengelola meskipun sertifikat HGU sudah habis.

Terkait adanya penyitaan alat-alat milik petani yang dilakukan personel Brimob Polda Jawa Barat, dia pun membenarkan hal tersebut. Berdasarkan peninjauan yang dilakukan pihaknya, kurang lebih terdapat 26 hektare lahan produktif dan cadangan pokok yang dibuka petani penggarap.

"Luasan total tahun ini ada 26 hektare yang dibuka lahan baru. Itu tanaman produktif. Kita lapor ke Bandung dan Bandung koordinasi dengan Polda (Jawa Barat). Akhirnya Polda turunkan Brimob untuk melakukan pengamanan supaya tidak terjadi perluasan, pembabatan dan pengrusakan tanah," kata Umar.

Dia menyatakan, alat-alat pertanian tersebut baru akan dikembalikan apabila petani penggarap mendatangi kantor PTPN VIII didampingi pemerintah desa untuk membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Dalam Sebulan, 37 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sukabumi Kota

"Kita hanya melakukan penyitaan terhadap (petani) yang membandel. Ini lahan proses hukum tidak boleh digarap, kok masih ada ya sudah disita. Jadi mereka sudah ada perjanjian lisan tapi masih tetap membandel," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah