Dalam Sebulan, 37 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sukabumi Kota

- 18 Oktober 2023, 13:48 WIB
37 tersangka peredaran narkoba yang diamankan Polres Sukabumi Kota.
37 tersangka peredaran narkoba yang diamankan Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Jajaran Polres Sukabumi Kota melakukan ungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Total ada 37 tersangka yang berhasil diamankan dari total 29 perkara berbeda. Kabag OPS Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, puluhan TKP peredaran narkoba berada di sebelas kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Dari hasil pengungkapan ini kami sudah berhasil mengamankan 258 gram sabu kemudian ganja 2.816,72 gram, 185 butir psikotropika, 4.193 butir yang berupa obat keras terbatas," ujar Tahir, Rabu 18 Oktober 2023.

Tahir melanjutkan, modus operandi peredaran ini rata - rata dilakukan dengan cara transaksi uang terlebih dahulu kemudian penjual memberi arahan kepada pembeli untuk mengambil barang haram narkoba.

Baca Juga: Orang Tua Menolak Damai, Kasus Dugaan Bullying Bocah SD Sukabumi hingga Patah Tulang Dilaporkan ke Polisi

"Modus yang digunakan itu mereka menggunakan modus transfer. Jadi mereka komunikasi via HP kemudian antara penjual dan pembeli tidak bertemu tapi mereka untuk pembeli diarahkan melalui map ataupun peta yang dikirim oleh penjual kemudian akan diikuti oleh pembeli dan menuju titik diambilnya obat tersebut," katanya.

Para tersangka merupakan masyarakat biasa. Menurut Tahir, seluruh tersangka baru melakukan tindak pidana tersebut untuk pertama kalinya atau tidak ada yang berstatus residivis.

"Dari empat BB (barang bukti) yang sudah kita amankan ini kita sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat dari berbagai usia. Kita harapkan dengan adanya pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk hati hati terhadap keluarganya sendiri. Pengawasannya kita tingkatkan sehingga kita bisa menyelamatkan anak bangsa ataupun generasi penerus khususnya di wilayah Polres Sukabumi Kota," jelasnya.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Undang-Undang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan Undang - Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x