Manipulasi Data Siswa, Kepsek SMP di Kabandungan Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP

- 12 Oktober 2023, 15:50 WIB
Oknum kepsek SMP di Kabandungan Sukabumi ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana BOS dan PIP.
Oknum kepsek SMP di Kabandungan Sukabumi ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana BOS dan PIP. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Tekan Inflasi di Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji akan Gelar Pasar Murah

Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi oleh oknum kepala sekolah tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Akan tetapi, pihak kejaksaan sejauh ini baru mengamankan barang bukti belum termasuk aset yang dimiliki tersangka.

"Sementara, untuk kerugian negara berdasarkan permohonan perhitungan kerugian negara pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sukabumi, didapat kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana BOS sebesar kurang lebih Rp587.915.000," cetusnya.

"Iya, nanti kita tunggu harta ataupun aset yang mungkin akan disita oleh penyidik. Jadi, harta kekayaannya belum ada yang disita. Karena, sedang kita telusuri, namun barang bukti yang didapat tentunya dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana BOS. Untuk aset dari tersangka itu sendiri sedang ditelusuri oleh tim," tuturnya.

Atas dugaan korupsi tersebut, AS pun kini dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan juga Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dibuat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Baca Juga: Pemancing Kaget Gegara Muncul Mayat Abah Oding di Sungai Cimandiri Sukabumi

"Di dalam hukuman ancaman dalam pasal tersebut berbeda atau bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara," tandasnya.

"Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara. Jadi, tinggal nanti bagaimana proses penuntutan tim penuntut umum mendakwakan ataupun melakukan penuntutan selayaknya dia harus dipidana berapa lama," jelasnya.

AS kemudian dibawa ke Lapas Warungkiara Sukabumi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu kuasa hukum tersangka oknum Kepsek SMP Kabandungan, Ari Apriyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap tersangka selama berjalannya kasus ini.

"Kalau langkah hukum, nanti kita akan siapkan bukti-bukti lainnya. Insya Allah, nanti dalam persidangan kita akan melakukan pembelaan. Jadi, bukti-bukti lainnya kita akan cantumkan pembelaan untuk tersangka itu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah