MEDIA PAKUAN - Lima orang penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat divonis Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya lima terdakwa penambang liar yakni Fitriansyah (34), Uci (63), Ganjar (29), Cecep (53), dan Saepudin (34) ditangkap Polda Jawa Barat pada April 2022. Persidangan pun sudah berjalan hingga tahap kasasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima putusan MA perihal perkara tindak pidana tambang ilegal.
"Pada Senin 9 Oktober, pelaksanaan putusan berjalan dengan lancar. Dari enam terdakwa yang telah mendapatkan putusan, lima dari mereka telah dieksekusi. Namun, berdasarkan informasi di lokasi, satu terdakwa, yaitu bernama Junaedi masih berada di luar kota," kata Wawan, Rabu 11 Oktober 2023.
Wawan menjelaskan, pada kasus tersebut, putusan terhadap para terdakwa tidak semuanya sama. Untuk Fitriansyah, Uci, Ganjar, dan Junaedi dijatuhi hukuman selama 10 bulan dengan denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
"Apabila denda tidak dibayar, mereka akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan," paparnya.
Sedangkan terdakwa Saepudin dan Cecep Taryana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, mereka juga akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Dengan demikian para terdakwa saat ini statusnya sudah menjadi terpidana pada Senin 9 Oktober 2023 pukul 14:30 WIB dan dijebloskan ke di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.