Manipulasi Data Siswa, Kepsek SMP di Kabandungan Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP

- 12 Oktober 2023, 15:50 WIB
Oknum kepsek SMP di Kabandungan Sukabumi ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana BOS dan PIP.
Oknum kepsek SMP di Kabandungan Sukabumi ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana BOS dan PIP. /Manaf Muhammad/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Seorang kepala sekolah dari satuan pendidikan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan PIP, Kamis 12 Oktober 2023.

Berdasarkan pantauan Media Pakuan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pria berinisial AS tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Pria yang masih berstatus aktif sebagai kepala sekolah itu setelahnya langsung mengenakan rompi oranye dan digiring ke dalam mobil tahanan sekitar pukul 13.08 WIB. Selama pemeriksaan, pihak pengacaranya pun mendampingi oknum kepsek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021. Selain itu, tersangka juga disinyalir melakukan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.

Baca Juga: Dugaan Markup Dana BOS dan PIP, SMP di Kabandungan Sukabumi Digeledah Kejaksaan Negeri

Dalam beraksi selama bertahun tahun, Wawan mengungkapkan, tersangka melakukannya hanya seorang diri dengan cara membuat data fiktif dengan memanipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat, terkait nama nama siswa SMP untuk mencairkan dana BOS.

"Jadi siswa tidak sesuai dengan kebutuhan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Misalnya siswa yang sekolah di SMP Kabandungan itu, hanya 100 orang. Namun data yang diajukan untuk mendapatkan dana BOS sebanyak 200 orang. Jadi, ada seratus orang yang data fiktif," katanya, Kamis 12 Oktober 2023.

Selain itu tersangka juga melakukan penarikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak sesuai sengan juknis.

"Kemudian ada poinnya juga kaitannya dengan pengelolaan dana BOS. Di mana, anggaran yang telah diberikan tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Yaitu berupa dugaan pembelanjaan yang sifatnya penggelembungan harga kemudian fiktif," ujarnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x