Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti: Tidak Ada Kata Damai kepada Gregorius Ronald Tannur, Mutlak Pembunuhan!

- 11 Oktober 2023, 18:49 WIB
Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya Dimas Yemahura di Sukabumi.
Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya Dimas Yemahura di Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengungkapkan, baru baru ini ada pihak yang diduga berupaya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan lewat jalan damai.

Sosok tersebut menurutnya, merupakan orang suruhan dari pihak keluarga tersangka Gregorius Ronald Tannur. Pada Selasa 10 Oktober 2023 pagi, seorang pria mendatangi kediaman keluarga korban di Kampung Gunung Guruh Girang Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Pihak keluarga korban diimingi uang dari orang tersebut, akan tetapi meminta untuk tidak diberitahukan kepada siapapun, termasuk kepada pihak pengacara.

"Dalam video ini saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun. Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang berjalan," ucap Dimas di kediaman keluarga korban, Rabu 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Pihak Ronald Tannur Diduga Berupaya Minta Cabut Laporan, Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Mentah Mentah

"Artinya jika ingin memberikan santunan, tali asih maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embe-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain-lain sebagainya," ujarnya.

Dia menduga hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meringankan hukuman bagi tersangka serta mediasi untuk pencabutan laporan.

"Sebagai seorang bermoral, seorang pejabat publik, keluarga yamg bermartabat dan memiliki cukup banyak materi seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Tidak melakukan tindakan di luar proses hukum, menyuruh orang untuk datang ke sini, meminta rekening kekuarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu," tuturnya.

Dimas menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan oknum yang berupaya melakukan tindakan tindakan untuk meringankan hukuman bagi tersangka.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x