Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Bantuan Hukum Hotman Paris

- 10 Oktober 2023, 18:55 WIB
Unggahan Dini Sera Afrianti sebelum tewas dianiaya pacarnya, anak anggota DPR.
Unggahan Dini Sera Afrianti sebelum tewas dianiaya pacarnya, anak anggota DPR. /Manaf Muhammad/

Baca Juga: Kasus Dini Sera Afrianti, Hotman Paris Kukuh Minta Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Pembunuhan

"Memang dari hasil autopsi besar kemungkinannya matinya korban ini karena penganiayaan dan kami menganggap dugaan ini bukan penganiayaan (tapi) pembunuhan karena apa ya menggunakan alat botol, terus mobil itu kan jaraknya juga tidak pas waktu itu aja jadi setelah dipukul ditendang dipukul beberapa lama kan ke basement abis itu baru dilindas," tuturnya.

"Itu dalam artinya ada jeda itu sadar kalau menurut kami itu ya memukulnya juga menggunakan botol itu memukulnya ke kepala. Artinya di situ kan sebagai manusia sadar bahwa ini akan mengakibatkan kematian makanya kami menggunakan pasal 338 karena menurut kami unsurnya sudah memenuhi tindak pidana pembunuhan," jelasnya.

Phaknya sejauh ini sudah meminta pihak kepolisian untuk mempertimbangkan pasal yang diterapkan kepada tersangka. Menurutnya saat ini sedang dilaksanakan rekonstruksi kasus oleh pihak kepolisian. "Nanti itu sesuai hasil penyidikan. Sekarang lagi proses dilakukan rekonstruksi di TKP," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Sukabumi Dini Sera Afrianti (28) meninggal dunia usai dianiaya Gregorius Ronald Tannur (31) di basement Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari. Selain menjadi kekasih Dini, Gregorius juga merupakan anak dari anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah