Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Bantuan Hukum Hotman Paris

- 10 Oktober 2023, 18:55 WIB
Unggahan Dini Sera Afrianti sebelum tewas dianiaya pacarnya, anak anggota DPR.
Unggahan Dini Sera Afrianti sebelum tewas dianiaya pacarnya, anak anggota DPR. /Manaf Muhammad/


MEDIA PAKUAN - Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti dari lembaga bantuan hukum (LBH) Damar Indonesia, Eko Prasetyan menanggapi Hotman Paris Hutapea yang bersedia memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban. 

Sebagaimana diketahui, Hotman Paris membuka pintu selebar-lebarnya bagi keluarga Dini Sera untuk mendorong supaya tersangka penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (31) dijerat pasal pembunuhan.

"Mohon maaf ya sebenarnya kami dari LBH kita, LBH kecil lah ya sangat berterima kasih kepada bang Hotman karena juga ikut mendorong untuk membuka jalannya. Biar gimana ini kasus terbuka selebar lebarnya cuma sampai saat ini memang kita jalan dengan LBH kecil kami," ucap Eko, Selasa 10 Oktober 2023.

Dia pun tak memungkiri bahwa sejauh ini dari pihak Hotman Paris Hutapea sudah ada yang menghubungi pihaknya untuk membantu mendorong perkara ini supaya diberikan hukuman setimpal bagi pelaku.

Baca Juga: Dikabarkan Serangan jantung, Keluarga Dini Sera Afrianti Tak Menyangka Korban Ternyata Tewas Dianiaya

"Memang ada dari tim bang Hotman yang menghubungi kami," katanya saat ditemui di rumah keluarga korban di Kampung Gunung Guruh Girang Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Akan tetapi, pihaknya tetap berpegang teguh untuk mendorong pihak kepolisian supaya menjerat tersangka dengan pasal 338 tentang pembunuhan. Saat ini tersangka hanya dijerat pasal pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Laporan kami dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan atau pembunuhan pasal 338 itu tentang pembunuhan KUHP jadi memang harapan kami itu si pelaku dikenai pasal pembunuhan dan kita akan tetap kawal," ujarnya.

Alasan pihaknya mendorong hal tersebut karena tersangka diduga melakukan perbuatannya secara sengaja ingin membunuh Dini Sera Afrianti apabila dilihat dari jeda waktu penganiayaan.

Baca Juga: Kasus Dini Sera Afrianti, Hotman Paris Kukuh Minta Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Pembunuhan

"Memang dari hasil autopsi besar kemungkinannya matinya korban ini karena penganiayaan dan kami menganggap dugaan ini bukan penganiayaan (tapi) pembunuhan karena apa ya menggunakan alat botol, terus mobil itu kan jaraknya juga tidak pas waktu itu aja jadi setelah dipukul ditendang dipukul beberapa lama kan ke basement abis itu baru dilindas," tuturnya.

"Itu dalam artinya ada jeda itu sadar kalau menurut kami itu ya memukulnya juga menggunakan botol itu memukulnya ke kepala. Artinya di situ kan sebagai manusia sadar bahwa ini akan mengakibatkan kematian makanya kami menggunakan pasal 338 karena menurut kami unsurnya sudah memenuhi tindak pidana pembunuhan," jelasnya.

Phaknya sejauh ini sudah meminta pihak kepolisian untuk mempertimbangkan pasal yang diterapkan kepada tersangka. Menurutnya saat ini sedang dilaksanakan rekonstruksi kasus oleh pihak kepolisian. "Nanti itu sesuai hasil penyidikan. Sekarang lagi proses dilakukan rekonstruksi di TKP," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Sukabumi Dini Sera Afrianti (28) meninggal dunia usai dianiaya Gregorius Ronald Tannur (31) di basement Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari. Selain menjadi kekasih Dini, Gregorius juga merupakan anak dari anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah