Gelorakan Gempur Rokok Ilegal, Walikota Pastikan Merokok Legal: Apa Saja Cirinya? Simak Artikel Ini

- 25 Juli 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. kota Sukabumi gelorakan musnahkan rokok ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. kota Sukabumi gelorakan musnahkan rokok ilegal /ANTARA FOTO./

MEDIA PAKUAN - Seiring peredaran rokok ilegal makin marak di Kota Sukabumi. Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tidak hanya bertekad memerangi peredaran rokok ilegal.

Tapi  Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi  menggelorakan semangat gempur rokok ilegal hingga tuntas.

"Sehingga rokok yang beredar di Sukabumi legal. Cara pastikan rokok legal cirinya terdapat hologram dikemas rokoknya,” kata Fahmi

Baca Juga: Heboh, Tawuran Bawa Sajam di Jalan RA Kosasih Sukabumi, Warga yang Lagi Nyantai Spontan Panik

Hal tersebut diungkapkan disela-sela kegiatan sosialisai pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

"Kami mengajak masyarakat secara bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi,"katanya. 

Kegiatan yang diprakarsai Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bekerjasama dengan Bea Cukai Bogor itu, Fahmi mengaku Kota Sukabumi memiliki ketergantungan pada bantuan keuangan pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga: Hadapi Pemuncak Klasemen, Bali United Inginkan Suporter Penuhi Tribun, Berikan Dukungan Secara Langsung

"Itulah sebabnya pemerintah mengoptimalkan potensi pendapatan negara salah satunya melaui cukai. Dimana cukai adalah pungutan negara dikenakan kepada barang tertentu miliki sifat karakteristik yang ditetapkan,” kata Fahmi

Fahmi mengatakan sosialisasi yang dilakukan kali ini,  bukan berarti pemerintah menganjurkan masyarakat untuk merokok.

Karena tentunya pemerintah akan terus mendorong tidak merokok jauh lebih baik.

Baca Juga: Penasehat Tim Persita Tangerang, Walter Zenga Siap Kembangkan Diri Bersama, Ahmed Rully: Membangun Pondasi

"Hanya saja, kalaupun merokok pilih yang cukai asli bukan ilegal. Meskipun di satu sisi mengetahui rokok menganggu kesehatan,"katanya.

Dia mengakui rokok penyumbang terbesar pada pendapatan negara. Oleh karenanya,  saat ini berharap cukai rokok memberikan kontribusi besar kepada pendapatan.

Fahmi mengatakan total penindakan di 2022 untuk rokok ilegal cukup senasional. Dan  sebanyak 1.321 dengan nilai Rp97 miliar dan potensi kerugian Rp61 miliar.

Baca Juga: Naik Peringkat, Kabupaten Sukabumi Raih Kategori Nindya, Marwan: Pemenuhan Hak Anak untuk Indonesia Emas 2045

Fahmi mengatakan sosialisasi penting karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk kesehatan dan sosialisasi penguatan lainnya. 

Namun ketika jual rokok ilegal, kata Fahmi, bukan hanya pendapatan dirugikan. Tapi masalah kesehatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Dalam kegiatan yang berlangsung kali ini, dilakukan secara bertahap untuk masing-masing kecematan di Kota Sukabumi. 

Baca Juga: Polres Sukabumi Ungkap Pelaku Perusakan, Bangunan Sekolah Pabuaran Dirusak ODGJ: Dievakuasi ke RSUD Syamsudin

Pada kegiatan saat ini, dimulai untuk sosialisasi bagi wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah