Pemerintah Benci Tapi Rindu: Rencana Larangan Jual Rokok, Tekan Konsumsi dan Dampak Kesehatan

- 27 Desember 2022, 10:20 WIB
Pemerintah Benci Tapi Rindu: Rencana Larangan Jual Rokok, Tekan Konsumsi dan Dampak Kesehatan
Pemerintah Benci Tapi Rindu: Rencana Larangan Jual Rokok, Tekan Konsumsi dan Dampak Kesehatan //Foto oleh Ichad Windhiagiri/Pixels/

MEDIA PAKUAN - Barang kali ungkapan yang paling tepat saat ini bagi pemerintah adalah benci tapi rindu terhadap permasalahan rokok di negeri ini.

Dilema, satu sisi pemerintah dituntut untuk meningkatkan kesehatan masarakat namun di sisi lain pemerintah juga masih membutuhkan sumber pendapatan negara.

Seiring dengan menigkatnya konsumsi rokok di masyarakat maka pendapatan dari cukai pajak rokok juga meningkat.

Baca Juga: Lirik Lagu Easy On Me dari Adele yang Ceritakan Kisah Cinta Penyanyinya Lengkap dengan Terjemahan

Upaya pemerintah mengendalikan pertumbuhan konsumsi rokok dengan berencana mengeluarkan kebijakan baru pelarangan membeli rokok secara batangan.

Rencana pelarangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah seperti yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Sukabumi Jawa Barat hari ini 27 Desember 2022

Keputusan pemerintah itu mendapat tanggapan positif dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dimana jumlah perokok baru berusia remaja setiap tahunnaik 10 persen.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x