Polres Sukabumi Kota Sergap Gerombolan Bermotor, 7 dari 16 Remaja Bawa Senjata Tajam: Dikenakan UU Darurat

- 16 Juli 2023, 19:50 WIB
Gerombolan bermotor usai diamankan di Mapolres Sukabumi Kota
Gerombolan bermotor usai diamankan di Mapolres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: IRT Pedagang Baso Ayam di Sukabumi Ditangkap, Diduga Menjual Barang Narkoba, NA: Habis Ludes Modal Dagang

Sedangkan 11 gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi.

Upaya preventif Kepolisian terhadap ke-16 gerombolan bermotor tersebut dilakukan saat Polres Sukabumi Kota pasca menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).

Tindakan KRYD kali ini membuahkan hasil. Penangkapan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan PSIS Semarang VS Persebaya Surabaya Pada BRI Liga 1, PSIS Semarang Raih Kemenangan

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melaluli Kasat Reskrim,  AKP Yanto Sudiarto.

"Sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota," ujar AKP Yanto.

Yanto menerangkan, ke-7 pemuda yang memiliki senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC.

Baca Juga: Dikabarkan Korban TPPO Jampangtengah Sukabumi Meninggal Dunia, Pasca Kepulangan dari Arab Saudi

Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18 tahun), ARA (18 tahun) dan NA (19 tahun) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x