Polres Sukabumi Kota Sergap Gerombolan Bermotor, 7 dari 16 Remaja Bawa Senjata Tajam: Dikenakan UU Darurat

- 16 Juli 2023, 19:50 WIB
Gerombolan bermotor usai diamankan di Mapolres Sukabumi Kota
Gerombolan bermotor usai diamankan di Mapolres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

Sedangkan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25 tahun), MP (21 tahun) dan IM (21 tahun) dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang VS Persebaya Surabaya pada BRI Liga 1 Musim 2023 2024 :Sekarang di Indosiar

"Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,"katanya. ***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x